Sat Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota Laksanakan Operasi Miras di Terminal Harjamukti

Media Buser Presisi

Media Buser Presisi
Ungkap Fakta Melalui Berita

Berita Terkini

Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Amankan Enam Pelajar Konsumen Tembakau Sintetis, Seluruhnya Diajukan Rehabilitasi

CIREBON KOTA – Enam pelajar tingkat SMK di Kota Cirebon diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cirebon Kot...

Postingan Populer

Senin, 09 Juni 2025

Sat Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota Laksanakan Operasi Miras di Terminal Harjamukti

Kota Cirebon – Sat Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota melaksanakan operasi penertiban minuman keras (miras) di wilayah hukum Polres Cirebon Kota. Operasi digelar pada Senin siang, 9 Juni 2025, mulai pukul 13.00 WIB hingga selesai, bertempat di warung miras di daerah Terminal Harjamukti, Kota Cirebon.

Kegiatan ini dipimpin oleh Kanit Unit 1 Sat Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota. Operasi dilakukan sebagai upaya untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif sekaligus menekan peredaran miras ilegal di wilayah hukum Polres Cirebon Kota.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial A.P.N., warga Kelurahan Kecapi, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon. A.P.N. diduga terlibat dalam peredaran atau penyimpanan minuman keras di lokasi tersebut.

Petugas menyita barang bukti berupa 47 botol minuman keras jenis ciu yang ditemukan di warung miras tersebut. Barang bukti ini diamankan sebagai bukti tindak lanjut pemberantasan peredaran miras yang berpotensi mengganggu ketertiban masyarakat.

Operasi ini merupakan bagian dari program rutin Sat Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota dalam menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat. Penertiban miras diharapkan dapat mengurangi gangguan kamtibmas yang kerap muncul akibat konsumsi minuman keras.

Sat Res Narkoba akan terus melakukan pengawasan ketat di lokasi-lokasi rawan peredaran Miras.

Kasat Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota AKP Otong Jubaedi, S.H., M.A.P. menegaskan bahwa "Operasi serupa akan terus dilakukan secara berkelanjutan. Hal ini guna memastikan wilayah hukum Polres Cirebon Kota tetap aman dari pengaruh negatif minuman keras".

Masyarakat diimbau untuk turut berperan aktif melaporkan jika menemukan peredaran Miras ilegal agar dapat segera ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian. Masyarakat dapat nya ke call center 110, atau WhatsApp Lapor Kapolres Bae 0812-8500-2006 sehingga diharapkan dengan sinergi yang baik, keamanan dan ketertiban di Kota Cirebon dapat terus terjaga dengan optimal.

((Bang keling)) 

0 comments:

Posting Komentar