Tim Buser Naga Polresta Pangkalpinang Tangkap Pelaku Pencurian Surat Gadai, Dua Cincin Emas Raib

Media Buser Presisi

Media Buser Presisi
Ungkap Fakta Melalui Berita

Berita Terkini

Pelayanan SIM Jadi Lebih Nyaman, Satpas Polres Indramayu Dapat Apresiasi Warga

Indramayu, 13 Oktober 2025 —   Dalam upaya mewujudkan pelayanan publik yang bersih, transparan, dan humanis, Satuan Penyelenggara Administra...

Postingan Populer

Senin, 13 Oktober 2025

Tim Buser Naga Polresta Pangkalpinang Tangkap Pelaku Pencurian Surat Gadai, Dua Cincin Emas Raib



Pangkalpinang, 08 Oktober 2025 — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pangkalpinang melalui Unit Opsnal Tim Buser Naga kembali menunjukkan ketajamannya dalam mengungkap kasus kejahatan di wilayah hukum Kota Pangkalpinang. Kali ini, tim berhasil meringkus seorang perempuan pelaku pencurian yang menebus perhiasan emas milik korban menggunakan surat gadai yang dicuri.

Penangkapan ini merupakan bagian dari Operasi Tertib Menumbing 2025 (T.O) berdasarkan Surat Perintah Nomor: Sprin/2471/X/OPS.1.3./2025 tanggal 2 Oktober 2025, serta laporan polisi LP/B/498/IX/2025/SPKT/POLRESTA PANGKALPINANG/POLDA BABEL tertanggal 19 September 2025.


Modus Licik Pelaku

Korban, seorang perempuan berinisial EM (51), warga Jakarta Timur, awalnya mendatangi kantor Pegadaian Cabang Kota Pangkalpinang untuk mengecek dua cincin emas yang sebelumnya ia gadaikan. Namun, betapa terkejutnya korban ketika pihak pegadaian menyatakan bahwa perhiasan tersebut telah ditebus oleh orang lain atas nama Novalia (35), warga Kelurahan Pintu Air.

Setelah memeriksa barang-barangnya di rumah, korban baru menyadari bahwa satu lembar surat bukti gadai miliknya telah hilang. Surat itulah yang ternyata digunakan oleh pelaku untuk menebus dua cincin emas senilai sekitar Rp15 juta.

Pelaku diketahui sempat menginap dua hari di rumah korban. Mengetahui korban mengalami rabun dekat, pelaku memanfaatkan kesempatan untuk mencuri surat gadai tersebut. Selanjutnya, pelaku menebus dua cincin emas di Pegadaian dengan harga Rp3.569.000 dan menjualnya dua hari kemudian ke sebuah toko emas seharga Rp4.100.000. Uang hasil penjualan kemudian digunakan untuk membayar utang pribadi kepada seseorang bernama Akim.


Penangkapan dan Barang Bukti

Berdasarkan hasil penyelidikan, pada Rabu, 8 Oktober 2025, Tim Buser Naga berhasil membekuk pelaku di daerah Bukit Baru, Pangkalpinang. Saat diinterogasi, pelaku mengakui seluruh perbuatannya tanpa perlawanan.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa:

Satu lembar surat bukti penebusan di Pegadaian

Satu lembar surat kuasa penebusan cincin emas. 

Langkah Lanjutan

Kasus ini kini tengah ditangani oleh Satreskrim Polresta Pangkalpinang untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi akan melengkapi berkas penyidikan (mindik), melakukan gelar perkara, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kasatreskrim Polresta Pangkalpinang melalui Tim Buser Naga menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas setiap tindak pidana, terutama yang merugikan masyarakat.

> "Kami akan terus bergerak cepat menindak setiap laporan masyarakat. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polresta Pangkalpinang," tegas salah satu anggota Tim Buser Naga kepada awak media.

(HR) 

0 comments:

Posting Komentar